Apakah Hukum Benar-Benar Melindungi Pahlawan Lingkungan Kita? Or Apakah Aktivis Lingkungan Hidup Sudah Mendapatkan Perlindungan Hukum yang Layak?

Kerusakan lingkungan akibat tindakan manusia seperti deforestasi dan pencemaran limbah semakin meluas dan berdampak serius pada kesehatan planet serta kehidupan sehari-hari kita. Data menunjukkan bahwa kerusakan ini terjadi secara masif dari tahun ke tahun, dengan peningkatan frekuensi bencana ekologis dan penurunan kualitas lingkungan yang drastis.

Peran Aktivis Lingkungan: Aktivis lingkungan memainkan peran penting dalam mengatasi krisis ekologis. Mereka berada di garis depan perjuangan untuk melindungi alam, mendukung gerakan berkelanjutan, melestarikan ekosistem, dan menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang merusak lingkungan. Selain itu, mereka juga membela hak asasi manusia, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat 1, yang menjamin hak setiap individu untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat. Meskipun begitu, banyak aktivis yang menghadapi kriminalisasi saat berjuang untuk tujuan ini.

Contohnya seperti Daniel Frits, aktivis lingkungan dari Karimunjawa, yang dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena upayanya melawan kerusakan lingkungan di daerahnya, menunjukkan kenyataan yang seringkali bertentangan dengan harapan. Ia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap menimbulkan keresahan. Kasus Haris Azhar dan Fatia juga mencerminkan tantangan serupa dalam perjuangan melawan kerusakan lingkungan.

Perlindungan Hukum: Menurut Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024, “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” dan sesuai dengan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, perlindungan hukum ini seharusnya mendukung aktivis lingkungan. Namun, banyak yang masih menghadapi masalah hukum. Apakah perlindungan ini sudah cukup efektif ataukah masih terdapat kesenjangan antara hukum dan kenyataan?

Bentuk Perjuangan Lingkungan yang Dilindungi: Pasal 3 Peraturan Menteri LH No. 10 Tahun 2024 mencakup:

  • Meningkatkan kesadaran tentang isu-isu lingkungan.

  • Melaporkan pelanggaran lingkungan kepada pihak berwenang.

  • Berpartisipasi dalam advokasi dan kegiatan perlindungan lingkungan.

Meskipun terdapat undang-undang yang melindungi aktivis lingkungan, menurut kalian kenapa masih banyak aktivis lingkungan yang terjerat masalah hukum? Apakah kerangka hukum yang ada sudah memadai, ataukah masih ada kesenjangan antara hukum dan implementasinya?

Untuk artikel lebih lanjut tentang perlindungan hukum dan perjuangan aktivis lingkungan, baca artikel terkait di https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce7xr9k93gro dan https://nasional.tempo.co/read/1852960/5-aktivis-lingkungan-yang-dipidana-era-jokowi-teranyar-daniel-frits